![]() |
| Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd selaku kuasa hukum PT Belawan Indah. (ist) |
MEDAN | Penanganan kasus penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI) memasuki babak baru. Polsek Belawan resmi menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (4/11/2026), menyusul aksi kekerasan yang sempat viral dan menyita perhatian publik.
Langkah kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd. Pimpinan Law Firm DYA – Dr Darmawan Yusuf & Associates itu menilai penahanan tersangka menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak boleh tunduk pada tekanan maupun intervensi pihak tertentu.
"Sejak awal sudah saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Hari ini tersangka telah ditahan. Ini perkembangan nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Darmawan kepada wartawan di Medan, Kamis (5/11/2026).
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude itu secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong SH beserta seluruh jajaran atas langkah penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, ketegasan aparat kepolisian merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus mendukung program prioritas Kapolri dalam pemberantasan aksi premanisme.
"Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara yang dikuasai premanisme. Tidak boleh ada kelompok yang merasa bisa menguasai suatu wilayah melalui kekerasan maupun intimidasi. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses tanpa membedakan latar belakangnya," tegasnya.
Secara terpisah, Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindakan kriminal maupun aksi premanisme.
"Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Banor.
Kawal Laporan Lain
Meski satu tersangka telah ditahan, Darmawan memastikan pihaknya belum akan menghentikan pengawalan terhadap proses hukum kasus tersebut. Sebab, masih terdapat sejumlah laporan polisi lainnya yang berkaitan dengan konflik antara PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).
Laporan-laporan tersebut saat ini ditangani Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara.
"Selain laporan di Polsek, masih ada beberapa laporan di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal hingga tuntas. Bagi siapa pun yang diduga menyuruh, mengatur, atau berada di balik peristiwa ini, jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan, akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya sampai ke akar-akarnya," ujar praktisi hukum yang aktif memberikan edukasi hukum melalui media sosial tersebut.
Diketahui, peristiwa penyerangan di kawasan PT Belawan Indah terjadi pada Juni 2026. Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka serta menyebabkan kerusakan terhadap sejumlah aset perusahaan.
Sebelum penahanan tersangka, upaya hukum yang dikawal Law Firm DYA juga berujung pada tindakan penertiban oleh Pemerintah Kota Medan.
Pada 22 Juli 2026, tim gabungan Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, bersama unsur TNI-Polri, membongkar tembok sepanjang seratusan meter milik PT SBP yang diduga dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan yang menjadi lokasi konflik.
Penahanan tersangka dan penertiban bangunan tersebut menjadi dua perkembangan dalam rangkaian penanganan konflik antara kedua perusahaan. (MR)

Social Header