Medan – Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai sejumlah uraian dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Penilaian tersebut disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, seusai pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).
Jonson menilai terdapat sejumlah uraian dalam tuntutan yang menurutnya tidak pernah terungkap dalam persidangan.
“Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan,” kata Jonson.
Ia juga mempertanyakan uraian JPU mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan tersebut.
Menurut Jonson, berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, mekanisme e-purchasing tidak menggunakan HPS sebagaimana yang diuraikan dalam tuntutan JPU.
PH selanjutnya mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan Saiful Abdi menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron.
Jonson mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti percakapan maupun keterangan lain yang menunjukkan Saiful Abdi meminta uang kepada Baron.
“Kapan klien kami minta uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan terdakwa Budi Pranoto Seputra yang menurutnya membantah keterangan Baron ketika dikonfrontasi di hadapan majelis hakim.
Jonson berpendapat keterangan Baron mengenai pemberian uang kepada Saiful Abdi tidak didukung alat bukti lain sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya dalam persidangan.
PH Bantah Adanya Persekongkolan
Selain persoalan aliran uang, PH juga membantah adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard sebagaimana yang diuraikan dalam tuntutan JPU.
Jonson menyebut tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan Saiful Abdi dan Supriadi bersama-sama melakukan transaksi melalui e-katalog.
“Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Itu berasumsi,” katanya.
Ia juga menyebut Saiful Abdi dan Budi Pranoto baru saling mengenal setelah keduanya berada di rumah tahanan.
Soroti Uraian Rp19 Miliar
PH juga menyoroti uraian JPU mengenai aliran dana sekitar Rp19 miliar yang disebut diterima Bahrun Walidin alias Baron.
Jonson mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pidana dan kerugian negara dalam perkara tersebut karena, menurut dia, dalam tuntutan JPU disebutkan adanya uang yang diterima Baron, sementara tuntutan uang pengganti justru dibebankan kepada para terdakwa.
“Berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baron yang menerima uang Rp19 miliar. Sumbernya sama. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?” ujarnya.
Menurut Jonson, pihaknya mempertanyakan siapa pihak yang sesungguhnya menerima dan menguasai uang yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Ia bahkan menduga masih terdapat pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.
“Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi pelaku yang sesungguhnya,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak penasihat hukum terdakwa dan masih menjadi bagian dari argumentasi pembelaan dalam perkara yang sedang berjalan.
PH juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto sebesar Rp26,5 miliar.
“Menurut kami, tuntutan itu perlu dilihat kembali berdasarkan fakta persidangan,” kata Jonson.
Sementara itu, Saiful Abdi melalui tim penasihat hukumnya mempertanyakan uraian tuntutan yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron dan kemudian dibagi bersama Supriadi masing-masing Rp500 juta.
“Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun fakta persidangan,” ujar Saiful melalui tim penasihat hukumnya.
Budi Dituntut 13 Tahun
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan.
Budi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Budi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, JPU menuntut pidana tambahan berupa penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing dituntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan.
Saiful Abdi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan Supriadi sebesar Rp500 juta.
Ketiganya juga dibebankan ketentuan mengenai penyitaan dan pelelangan harta benda apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
JPU menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 312 unit smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan pengadaan tersebut diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Social Header