MEDAN - Fakta tidak terbantahkan akhirnya menyeruak ke permukaan. Sejak awal broker Bahrun Walidin alias Baron di perkara dugaan korupsi senilai Rp29,5 miliar sangat berperan aktif terkait Pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 sangat kental.
Bahkan total dana yang mengalir ke Baron mencapai Rp19 miliar, atas keberhasilannya menjualkan 312 unit smartboard ke Disdik Kabupaten Langkat. Angka dumaksud merupakan 44 persen dari hasil penjualan ke Disdik Langkat. Sedangkan ia hanya menerima 7 hingga 8 persen.
Hal itu dibeberkan rekanan Budi pranoto seputra sepaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa, Senin (10/8/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
“Bukan saya yang janjikan. Dia yang minta fee atas penjualan smartboard di (Disdik) Langkat,” tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Ketika dicecar kenapa bukan dia langsung sebagai rekanan dan melalui PT Gunung Emas, terdakwa mengatakan, PT Bismacindo Perkasa merupakan distributor. “Ada etika bisnis. Reseller. Smartboard dibeli dari PT Global Harapan Nawasena. Ongkos pengiriman saya yang tanggung. Garansi barang juga” katanya.
Menjawab pertanyaan tim JPU dimotori Bosna Perangin-angin, terdakwa mengenal Baron sebagai pengusaha asal Aceh Jaya dan mengaku dari CV Bina Riski. Awalnya dia tidak mengetahui kalau Baron Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Aceh Jaya karena sering bepenampilan necis.
Dalam kesempatan tersebut terdakwa dikonfrontir dengan alat bukti jejak digital di Grup WA dengan nama: Bisma Sumatra yang ditampilkan JPU lewat slide. Di grup tersebut hanya ada Baron disingkat Baac, terdakwa Budi Pranoto Seputra dan istrinya, Fatimah alias Bu Fei.
Antara lain adanya pengiriman Surat Pesanan (Smartboard-red) Disdik Langkat tanggal 26 Agustus 2024 nota bene sebelum Pengadaan Smartboard dianggarkan. “Padahal pengklikan (e-katalkg LKPP) kita sepakati di tanggal 12 September pak,” cecar JPU.
Persisnya kapan, Budi Pranoto mengaku lupa. Namun sepamahanannya, bila ada Surat Pesanan berarti sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari Disdik dan telah diklik. Di pukul 12.40 WIB chat Baron, “Sebentar saya mintakan lagi ke pak Supriadi (terdakwa berkas terpisah).
Kemudian istri terdakwa (Fatimah) membalas, “u kirim lagi ke saya g udah hapus2. u yg kirim knp minta lagi ke dia. u yg hapus kan di grup ini”. Terdakwa menimpali, tidak tahu persis soal percakapan chat dimaksud.
Sepengetahuannya, ia dan istri pernah dikibuli oleh Baron. Belajar dari kasus tersebut mereka selalu berhati-hati atas informasi adanya pekerjaan dari Baron. Karena Baron pernah menawarkan pekerjaan smartboard bodong katanya di Pemkab Aceh Jaya. Tidak punya dana dan minta Rp5 miliar.
“Karena kita banyak dizalimi sama Baron. Dia janji akan mengembalikannya karena ada 1.000 unit lagi bisa dijualnya, termasuk di Langkat,” tegasnya.
Bantah Perintahkan
Ketika ditanya JPU tentang keterangan Baron pada persidangan beberapa pekan lalu mengatakan, ada memberikan uang Rp2,5 ke terdakwa mantan Kadisdik Saiful Abdi atas perintah terdakwa, ia menegaskan tidak tahu dan membantahnya.
“Kalau saya kenal pak Saiful kenapa saya harus melalui Baron?” tegasnya. Sebab dia kenal Saiful Abdi ketika sama-sama berada di Rutan Kelas I Medan November 2025. Bukan di awal pengadaan maupun pekerjaan smartboard
Sedangkan mengenai banyaknya nama terdakwa Supriadi di chat Grup WA Smartboard Sumut, Budi Pranoto juga mengatakan tidak mengetahui persis. Karena sepengetahuannya, Baron acap kali mengaku kenal dengan pejabat A, pejabat B.
Pj Bupati dan Pesanan
Sementara ketika dicecar Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) Saiful Abdi, terdakwa Supriadi lebih banyak mengatakan tidak tahu dan mencabut beberapa keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Langkat. Antara lain, keterangannya mengenai pernah menayangkan Pengadaan Smartboard menggunakan laptop yang disita penyidik.
Jonson juga mempertanyakan adanya pertemuan dengan Pj Bupati Langkat (Faisal Hasrimy) di mana M Nuh (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK) dan terdakwa juga ada. “Lupa saya. Percepatan pelaksanaan atau pencairan,” timpal Supriadi.
Di bagian lain ia dicecar mengenai keterangannya soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Waktu itu, sambung terdakwa, Pilkada sudah dekat. “Karena kan waktu itu penyidik memancing saya. Ini ada kaitannya dengan Pilkada? Saya rasa ada,” katanya namun tidak mengetahui Pilkada yang mana dia maksudkan
Terdakwa juga membantah keterangan saksi-saksi sebelumnya seperti Misno dan Iskandar. Dia tidak pernah memerintahkan para saksi mendistribusikan smartboard ke sejumlah SD maupun SMP.
Di bagian lain, Supriadi mengaku bukan sebagai PPK di Pengadaan Smartboard maupun menandatangani sejumlah dokumen, walaupun ada alat bukti. Yakni Surat Pesanan Smartboard bermaterai serta berstempel Disdik Langkat atas nama Supriadi sebagai PPK kepada Jan Sen Tjokro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Harapan Nawasena/penyedia.
Demikian halnya dikirimkannya screenshot tanda tangan Saiful Abdi dan stempel Disdik Kabupaten Langkat lewat chat WA ke broker Baron. Kemudian foto-foto dokumentasi Pengadaan Smartboard katanya, dirinya sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras). Bukan sebagai PPK. Hal itu pun dibantah Saiful Abdi.

Social Header