TERKINI

Sidang Smartboard Langkat: Terdakwa Sebut Rp1 Miliar dari Baron Salah Kirim untuk Pj Bupati


Medan
– Persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 mengungkap keterangan bahwa uang Rp1 miliar yang disebut berasal dari Bahrun Walidin alias Baron diduga sempat salah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, sebelum kemudian diambil kembali karena disebut diperuntukkan bagi Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.


Keterangan tersebut disampaikan terdakwa Saiful Abdi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa lain di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.


Saiful mengaku mengetahui informasi tersebut dari Supriadi. Menurut dia, uang Rp1 miliar sempat diterima Supriadi, namun beberapa menit kemudian dijemput kembali oleh ajudan Pj Bupati karena disebut terjadi kesalahan penyerahan.


"Baron salah kirim. Bukan untuk Supriadi, tetapi untuk Pj Bupati," ujar Saiful dalam persidangan.


Supriadi tidak membantah keterangan tersebut saat dikonfirmasi majelis hakim. Namun, ia membantah bahwa Faisal Hasrimy yang memperkenalkan Baron kepadanya. Sementara Saiful tetap pada keterangannya bahwa perkenalan itu dilakukan atas perintah Faisal Hasrimy.


Dalam persidangan, Saiful juga menyatakan pengadaan smartboard merupakan program yang diinisiasi dari atas (top down) oleh Pj Bupati saat itu, bukan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan Dinas Pendidikan.


Menurut dia, sebelumnya kebutuhan prioritas sekolah adalah renovasi bangunan dan pengadaan mebel, bukan smartboard. Ia juga mengaku diminta menyesuaikan program tersebut dengan pengadaan serupa yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Serdang Bedagai.


Selain itu, Saiful mengungkapkan dirinya sempat menghindari penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan smartboard pada Oktober 2024 karena merasa keberatan. Ia mengaku akhirnya menandatangani dokumen tersebut setelah mendapat tekanan yang dikaitkan dengan perkara lain yang sedang dihadapinya.


Di sisi lain, terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra menyatakan tidak pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada pihak mana pun. Namun, ia mengakui telah memberikan dana sekitar Rp19 miliar kepada Baron secara bertahap dalam hubungan kemitraan bisnis.


Sementara itu, auditor sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah Erwinta Marius menjelaskan bahwa apabila terdapat keterangan atau alat bukti yang saling bertentangan dalam proses audit, auditor wajib melakukan klarifikasi agar hasil audit memiliki nilai pembuktian yang akurat.


Ia juga berpendapat, setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunjuk secara sah, Pengguna Anggaran (PA) pada prinsipnya tidak lagi dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang menjadi kewenangan PPK.


Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. 

© Copyright 2023 - Sada Daily