TERKINI

Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana

 


Medan
- Ahli hukum pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menegaskan tidak semua kerugian keuangan negara otomatis berujung pada pertanggungjawaban pidana.


Hal itu disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Medan Area (UMA) Dr Andi Hakim Lubis dan ahli hukum pidana Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI) Dr Khomaini saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8).


Keduanya dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.


Dalam persidangan tersebut, Khomaini menjelaskan mengenai prinsip pembuktian dalam perkara pidana, termasuk mengenai alat bukti dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.


Ia menegaskan hakim tidak dapat menjatuhkan pidana hanya berdasarkan jumlah alat bukti, tetapi harus mempertimbangkan kualitas alat bukti dan keyakinan hakim.


"Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah," ujarnya.


Menurut dia, alat bukti harus memiliki relevansi dan kualitas pembuktian untuk membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan.


Sementara itu, Andi Hakim Lubis mengatakan apabila suatu alat bukti dinilai cacat atau tidak autentik, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan karena tidak memiliki kekuatan pembuktian.


"Ketika bukti itu cacat dan tidak autentik maka bukti itu harus dikesampingkan. Ketika bukti itu dikesampingkan, maka unsur kerugian keuangan tidak terbukti," katanya.


Ia mengatakan pemidanaan seseorang harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik, termasuk unsur melawan hukum dan kesalahan.


"Bila salah satu unsur tidak terbukti maka dakwaan tidak bisa dibuktikan," ujarnya.


Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga menanyakan mengenai keterangan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang sebelumnya mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada sejumlah pihak terkait pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.


Menanggapi hal tersebut, Khomaini menjelaskan mengenai prinsip satu saksi bukan saksi dalam pembuktian pidana serta pentingnya dukungan alat bukti lainnya.


"(Keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.


Menurut dia, dalam perkara pidana diperlukan alat bukti yang saling berkaitan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan kesalahan terdakwa.


"Kerugian keuangan negara itu hanya ekses saja dari perbuatan melawan hukum dalam rezim hukum pidana. Tidak semua keuangan negara itu berakhir dengan pidana," katanya.


Ia menyebut suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat pula masuk dalam ranah hukum perdata atau administratif apabila unsur pidananya tidak terpenuhi.


"Yang paling penting adalah perbuatan pidananya dan diatur oleh undang-undang. Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganalisis unsur-unsurnya," ujar Andi.


Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga mempertanyakan perbedaan harga pengadaan smartboard yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang digunakan dalam perhitungan dugaan kerugian keuangan negara.


Harga smartboard dalam kontrak disebut sebesar Rp158 juta per unit termasuk PPN 11 persen, sedangkan dalam persidangan disebut harga jual sebesar Rp165.755.405 per unit belum termasuk PPN 11 persen.


Menanggapi persoalan tersebut, Khomaini mengatakan hakim memiliki kewenangan untuk menilai dan menentukan kekuatan setiap alat bukti yang diajukan dalam persidangan.


Ia menegaskan hakim tidak terikat secara mutlak terhadap alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.


"Alat bukti berbicara bukan secara kuantitas, namun kualitas. Maka hanya majelis hakim yang bisa menentukan apakah alat bukti memiliki kualitas atau tidak," katanya.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menanyakan penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum.


Ahli menjelaskan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dapat terjadi, tetapi harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan.


"Yang tidak boleh itu dilakukan secara melawan hukum," katanya.


Terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan penyedia, ahli mengatakan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila penuntut umum mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana.


Dalam perkara tersebut, selain Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

© Copyright 2023 - Sada Daily