TERKINI

PH Soroti Perlakuan Berbeda dalam Kasus Korupsi Bansos Samosir, JPU Bungkam soal Tersangka Bank Mandiri

 

Tim penasehat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga (tengah) didampingi Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026). (Foto: Istimewa)

Sadadaily.com
- Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara Jonny Ronal Simanjuntak, pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Tahun 2024.


Penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, menilai sikap JPU tersebut semakin menguatkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.


"Kami berharap JPU menjelaskan secara terang siapa Jonny, apa perannya, kapan ditetapkan sebagai tersangka, serta mengapa klien kami disebut turut serta bersamanya. Hal-hal itu tidak dijelaskan dalam jawaban atas eksepsi," kata Dwi Ngai Sinaga didampingi Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).


Menurut Dwi, jawaban JPU atas nota perlawanan (eksepsi) belum menyentuh substansi keberatan yang diajukan pihaknya terhadap surat dakwaan. Ia mengatakan jaksa tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing pihak, khususnya Jonny Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah (splitsing).


Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap Fitri Agust Karo-karo dengan Jonny Ronal Simanjuntak.


Menurut Dwi, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan Jonny yang juga disebut telah berstatus tersangka hingga kini belum diketahui tindak lanjut proses penahanannya.


"Pihak yang memiliki kewenangan lebih besar justru mendapat perlakuan berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum," ujarnya.


Ia menjelaskan, Fitri Agust Karo-karo hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak memiliki kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, tindakan kliennya hanya sebatas mengajukan permohonan pemindahbukuan dana, sedangkan kewenangan menyetujui atau menolak permohonan tersebut berada pada pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan.


"Klien kami hanya mengajukan permohonan. Yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau melakukan pemindahbukuan adalah Jonny selaku pimpinan Bank Mandiri," katanya.


Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mengabulkan nota perlawanan dengan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.


Sementara itu, JPU Modana Hutajulu mengatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan sesuai agenda persidangan.


"Hari ini penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan terdakwa melalui surat tanggapan yang telah kami bacakan di persidangan," ujarnya.


Modana menegaskan seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum telah dijawab dalam surat tanggapan penuntut umum.


Namun, saat dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara Jonny Ronal Simanjuntak yang disebut telah berstatus tersangka, Modana tidak memberikan tanggapan dan memilih meninggalkan awak media menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.


Dalam perkara ini, JPU mendakwa Fitri Agust Karo-karo turut serta bersama Jonny Ronal Simanjuntak dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial bagi korban banjir Tahun 2024 di Kabupaten Samosir.

© Copyright 2023 - Sada Daily