TERKINI

Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang PT Inalum, Kuasa Hukum PT SSE: Perkara Ini Harus Ditangani Kejati Sumut, Bukan Kejari


Medan
- Dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kesengajaan monopoli dalam proses pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 


Kuasa hukum Direktur PT Surya Sakti Engineering dari Law Office David Aruan SH MH & Partners menegaskan perkara tersebut harus ditangani Kejati Sumut, bukan Kejaksaan Negeri, mengingat permasalahan nya skala nasional perkara yang dinilai sangat besar kerugian negara khususnya BUMN.


Bersamaan dengan laporan bernomor 07/LADK/DA&P/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang diterima Kejati Sumut pada 29 Juni 2026 itu, pelapor juga menyerahkan dokumen pendukung dugaan penyimpangan seberat 1,1 kilogram beserta lampiran media pendukung seberat 1,63 kilogram.


Kepada wartawan, Jumat (17/7/2026), David Aruan menjelaskan PT Surya Sakti Engineering merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan suku cadang industri dan menjadi pemenang sejumlah tender pengadaan di PT Inalum pada periode 2022 hingga 2024. Tender tersebut meliputi pengadaan Shoe Brake, Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core yang digunakan untuk kebutuhan operasional peralatan di lingkungan PT Inalum.


David menyebut seluruh barang dipesan sesuai spesifikasi kontrak kepada produsen di Jepang. Saat melakukan konfirmasi kepada Meidensha Corporation, perusahaan tersebut menginformasikan bahwa bisnis hoist crane telah diakuisisi Kito Corporation sejak 2010 dan Meidensha mengalihkan usahanya ke bagian konsultan elektrikal dan kontraktor sehingga seluruh pemesanan produk Meidensha harus dilakukan melalui perusahaan Kito dan Satuma OEM Meidensha sejak 50 tahun lalu yang semua dokumen pembuktiannya sudah berulangkali sejak Februari 2024 dikirim dengan melampirkan dalam Surat berikut Surat Penerjemah Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia dengan dilegalisir notaris bermeterai yang ditujukan kepada segenap jajaran komisaris, direksi, dirut serta GM, berikut semua pejabat yang mewakili direksi dalam pelaksanaan tugasnya.



Atas arahan Kito Corporation, komponen Shoe Brake kemudian diproduksi oleh Satuma Corporation Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha. sejak 50 tahun lalu selanjutnya diproduksi dan dikirim ke Indonesia sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak Payung telah ditandatangani kedua belah pihak dengan bermeterai.


Namun, ketika proses serah terima dilakukan dimana semua barang-barang yang telah diterima sampai sekarang semua barang-barang masih tersimpan dalam Gudang Inalum lantas setelahnya diinformasikan, PT Inalum disebut menolak barang tersebut. Padahal, menurut pelapor, Satuma Corporation selaku OEM Meidensha telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan barang yang dipasok PT Surya Sakti Engineering merupakan produk original atau OEM Meidensha dan barang yang dijadikan pedoman Inalum sesuai Gambar adalah barang palsu yang ditegaskan sesuai Surat Satuma OEM Meidensha terlampir berikut Surat Penerjemah Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia.


David menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung mengenai perubahan kepemilikan Meidensha yang telah diakuisisi Kito Corporation beserta status Satuma Corporation sebagai OEM Meidensha sejak 50 tahun lalu. Akan tetapi, penjelasan tersebut disebut tidak dijadikan dasar dalam pemeriksaan barang.


Dalam laporan itu juga dijelaskan bahwa kontrak antara PT Surya Sakti Engineering dan PT Inalum mengatur mekanisme klausul pemeriksaan bersama sebagaimana tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Perjanjian (SSUP). Ketentuan tersebut menegaskan pemeriksaan barang bersama dituangkan dalam berita acara juga membuka ruang perubahan spesifikasi kontrak melalui addendum apabila terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.


Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Surya Sakti Engineering mengajukan addendum kontrak. Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan masa kontrak telah berakhir. Padahal, menurut David, sebelumnya telah dilaksanakan rapat pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 yang menghasilkan kesepakatan penjadwalan ulang pengiriman barang yang telah dituangkan dalam Notulen Rapat dan attention List dengan ketegasan bila klien kami PT Surya Sakti Engineering tidak sanggup mengirimkan semua barang-barang yang sudah disepakati maka resikonya akan dilakukan pembatalan yang klien kami mengklaim telah memenuhi jadwal pengiriman yang disepakati bersama pejabat resmi yang melalui undangan resmi rapat sebagai mewakili direksi Inalum dengan menerbitkan Attention List berikut Notulen Rapat.


Di tengah proses tersebut, David mengaku memperoleh informasi bahwa PT Inalum justru melakukan pembelian dengan beberapa PO barang Merek Meidensha namun barang yang sudah diterima sesuai pedoman Gambar yang sudah dinyatakan Palsu disuplai oleh PT Citra Karsa Yasa. Dugaan itu diperkuat dengan adanya Purchase Order (PO) tertanggal 17 Desember 2024 sebanyak 34 unit dan kembali menerbitkan PO pada 30 Januari 2025 sebanyak 30 unit barang PALSU yang diterima berikut sudah dilakukan proses pembayaran.


Menurut pelapor, barang yang dipasok PT Citra Karsa Yasa yang sesuai pedoman Gambar Inalum adalah bukan merupakan produk asli alias Palsu ditegaskan Surat Satuma OEM Meidensha yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dilegalisir notaris bermeterai. Meski demikian, barang tersebut tetap diterima dengan mengakui sebagai barang bermerek Meidensha sebagaimana tercantum dalam Kartu Inspeksi yang diterbitkan PT Inalum namun fisik barang hanya tertera tulisan Made in Japan dan Genuine Part.


Atas kondisi tersebut, PT Surya Sakti Engineering mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.943.350.000 karena barang yang telah diproduksi dan dikirim sesuai kontrak tidak diterima serta tidak memperoleh penyelesaian pembayaran. Di sisi lain, PT Inalum disebut menerbitkan beberapa PO kepada PT Citra Karsa Yasa dengan PO bermerek Meidensha, namun fisik barang yang diterima disebut tidak mencantumkan merek Meidensha.


Dalam laporannya, David Aruan juga mengungkapkan telah berulang kali menempuh upaya penyelesaian secara administratif dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat, di antaranya Menteri BUMN saat itu Erick Thohir, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, Komisaris Utama Inalum Musa Bangun, mantan Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Direktur Utama Inalum Melati Sarnita, mantan Direktur Utama Ilhamsyah Mahendra, Executive Vice President Jevi Amri, Senior Vice President Logistik dan Material Management Bambang Heru Prayoga, Susyam Widodo selaku Head of Department Seksi Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung sebagai Vice President Smelter Logistic and Port Operation Section, serta Masrul Ponirin sebagai Vice President Seksi Pengadaan Operasional, berikut sejumlah pejabat lainnya di lingkungan PT Inalum dan MIND ID.


Selain surat, menurut David, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen PT Inalum, termasuk rapat pada 9 Desember 2025 yang diawali atas petunjuk Jevi Amri agar mengajukan surat kepada manajemen Inalum sehingga diadakan pertemuan di Gedung Utama Inalum Lantai 6 Ruang Mahoni yang dipimpin mewakili direksi oleh Jevi Amri beserta timnya.


Dalam pertemuan tersebut, PT Surya Sakti Engineering diwakili Direktur Utama Halomoan H bersama Jack Karnadi. Sementara dari pihak PT Inalum hadir Jevi Amri, Masrul Ponirin, Ramadhika Widyatama, Ahmad Teddy Marpaung, Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon yang mewakili direksi PT Inalum beserta pejabat yang mewakili MIND ID.


David menyatakan, dalam rapat tersebut Jevi Amri masih menunjukkan dengan memegang suku cadang Brake Shoe yang dinyatakan asli produk Meidensha oleh Inalum. Namun, menurut pihaknya, barang tersebut telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma Corporation selaku OEM Meidensha karena secara fisik tidak mencantumkan merek Meidensha dan hanya bertuliskan Made in Japan serta Genuine Part, sementara Kartu Inspeksi yang dicetak PT Inalum justru mencantumkan merek Meidensha.


PT Surya Sakti Engineering juga mengirimkan tiga kali somasi kepada PT Inalum pada Januari hingga Februari 2026. Namun hingga laporan disampaikan ke Kejati Sumut, somasi tersebut disebut belum membuahkan penyelesaian.


Dalam surat pengaduan, David menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dengan kesengajaan monopoli berupa penolakan barang yang dinyatakan original oleh Kito Corporation beserta Satuma selaku OEM Meidensha, pengabaian dokumen resmi produsen, penghambatan proses administrasi addendum kontrak, serta penerimaan barang dari vendor lain yang menurut pelapor tidak sesuai spesifikasi.


Pelapor juga menduga terdapat unsur mens rea atau kesengajaan penyalahgunaan wewenang karena pihak terkait dinilai telah mengetahui perubahan kepemilikan bisnis Meidensha kepada Kito Corporation, mengetahui Satuma Corporation merupakan OEM resmi Meidensha, menerima surat klarifikasi dari produsen berikut seluruh bukti administrasi yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisasi notaris, namun tetap menolak barang yang dipasok PT Surya Sakti Engineering.


Selain itu, David menguraikan dugaan adanya rekayasa proses pengadaan, pengondisian vendor tertentu, perlakuan yang tidak sama terhadap penyedia barang, dugaan persekongkolan dalam pengadaan, pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).


Pelapor menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN Inalum.


Atas dasar itu, David meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum, memeriksa seluruh pihak terkait, menelusuri dokumen kontrak, berita acara pemeriksaan barang, dokumen pembelian kepada vendor lain, korespondensi dengan produsen di Jepang, serta seluruh alat bukti yang telah diserahkan berikut dokumen terjemahan penerjemah tersumpah yang telah dilegalisasi.


David berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan, monopoli, rekayasa tender, persekongkolan pengadaan, serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


David juga menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani Kejati Sumut, bukan Kejaksaan Negeri. Menurutnya, perkara tersebut memiliki ruang lingkup yang besar bahkan layak ditangani Kejaksaan Agung. Namun karena locus perkara berada di wilayah Sumatera Utara, pihaknya berharap penanganan dilakukan oleh Kejati Sumut.


"Tetapi karena ini perkara ada di wilayah Sumatera Utara, jadi kami berharap agar Kejati Sumut lah yang menangani nya, bukan tingkat kejaksaan negeri," ujar David.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, saat dikonfirmasi mengenai laporan dugaan korupsi tersebut melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat.


"Ditelaah dulu ya," ujarnya.

© Copyright 2023 - Sada Daily