TERKINI

Kuasa Hukum Lansia Laporkan Dugaan Pidana Pelayanan Kesehatan RS Grandmed ke Polda Sumut

 


Medan
- Tim kuasa hukum seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72) dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di Rumah Sakit (RS) Grandmed Lubuk Pakam ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.


"Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan polisi Nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterima secara resmi pada 30 Juni 2026," kata kuasa hukum Esron J. Silaban di Medan.


Ia menegaskan laporan tersebut merupakan upaya hukum untuk meminta penyidik memeriksa seluruh fakta secara objektif, bukan sebagai pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.


"Laporan ini bukan putusan pengadilan dan bukan pula pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Tujuannya agar seluruh fakta diperiksa secara objektif melalui mekanisme penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


Menurut Esron, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk pelayanan yang diberikan dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS.


Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Esron menjelaskan kliennya menjalani operasi total knee replacement (TKR) pada September 2024 setelah didiagnosis menderita osteoarthritis genu. Sekitar 10 bulan setelah operasi pertama, kondisi pasien disebut belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan sehingga dokter menyarankan operasi kedua dengan melepas implan yang telah terpasang dan menggantinya menggunakan cement spacer.


Menurut dia, keluarga pasien menyetujui perubahan kelas perawatan dari Kelas I ke VIP dan melakukan pembayaran tambahan sekitar Rp16,18 juta karena memahami operasi kedua akan menggunakan implan di luar pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS.


Namun, setelah memperoleh surat klarifikasi BPJS Kesehatan tertanggal 15 Juni 2026 mengenai cakupan pembiayaan tindakan tersebut, pihak keluarga menilai terdapat perbedaan antara informasi yang dipahami sebelum tindakan dengan ketentuan pembiayaan Program JKN.


Sebelum membuat laporan polisi, kata Esron, kliennya telah meminta rekam medis, melayangkan somasi, mengajukan pengaduan kepada BPJS Kesehatan, serta mengajukan gugatan perdata Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp terkait hak memperoleh rekam medis.


"Perkara ini bukan semata-mata mengenai nilai pembayaran tambahan sekitar Rp16 juta. Yang menjadi perhatian klien kami adalah apakah informasi yang dipahami keluarga sebelum memberikan persetujuan tindakan dan melakukan pembayaran telah sesuai dengan fakta serta ketentuan pembiayaan Program JKN. Hal itu layak diperiksa secara objektif melalui proses hukum," katanya.


Esron meminta masyarakat tidak menyimpulkan pihak yang dilaporkan telah bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik serta pengadilan.


"Kami meminta penyidik diberi ruang untuk bekerja secara profesional, memeriksa seluruh dokumen, mendengar seluruh pihak, dan menilai seluruh alat bukti sesuai hukum. Itulah tujuan klien kami menempuh jalur pidana," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Grandmed Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Humas RS Grandmed Lubuk Pakam, Emra Sinaga, juga belum memperoleh jawaban.

© Copyright 2023 - Sada Daily