Medan – Fakta persidangan perkara dugaan pemalsuan akta PT Madina Gas Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/5/2026), mengungkap adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan akta yang menjadi objek perkara.
Hal itu terungkap dalam keterangan saksi notaris Shanty Sagita, notaris asal Cilegon, yang diperiksa secara daring dari PN Cilegon di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Kasim.
Dalam persidangan, Shanty mengakui para pihak yang tercantum dalam akta tidak pernah hadir di hadapannya saat proses pembuatan dokumen dilakukan.
“Kalau para pihak tidak hadir di hadapan notaris, itu tidak sesuai mekanisme dan akta menjadi tidak sah,” ujar Shanty di persidangan.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, terkait akta perubahan bernomor 3532 yang dibuat pada 2024 di Cilegon.
Shanty mengaku tidak mengenal para terdakwa dan tidak pernah bertemu langsung dengan mereka. Ia juga menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang sebenarnya meminta pembuatan akta tersebut.
“Tidak kenal dengan para terdakwa. Saya juga tidak tahu siapa yang minta dibuatkan akta itu,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Shanty menjelaskan bahwa seluruh berkas dan konsep akta disiapkan oleh pihak biro jasa bernama Nita.
Sementara dirinya hanya menerima dokumen melalui perantara bernama Hafi atau Afi.
“Konsep disiapkan Nita. Saya hanya menandatangani. Akta saya terima dari Hafi,” ujarnya.
Shanty juga mengakui tidak melihat langsung proses penandatanganan oleh Ayu Brahmana selaku pihak yang disebut dalam akta. Selain itu, ia menyebut tidak menerbitkan minuta akta, yakni dokumen asli yang wajib disimpan notaris sebagai bagian dari prosedur resmi.
Dalam keterangannya, Shanty mengakui terdapat kesalahan dalam proses penerbitan akta tersebut. Ia menyebut seluruh proses dilakukan atas arahan pihak biro jasa dan dirinya hanya menerima imbalan sebesar Rp600 ribu.
“Ini hanya sekali transaksi. Saya akui ada kesalahan dalam prosesnya,” ucapnya.
Keterangan tersebut dinilai memperkuat fakta bahwa penerbitan akta tidak melibatkan kehadiran langsung para pihak, termasuk para terdakwa, sebagaimana diatur dalam mekanisme pembuatan akta notaris.
Majelis hakim kemudian mengingatkan saksi agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai notaris.
Sementara itu, saksi lain bernama Denisa Lubis kembali tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak empat kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Denisa di persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa, Hartanta Sembiring dan Visky Nasution, menyatakan keberatan atas pembacaan BAP tersebut karena saksi tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
Hartanta menambahkan, dalam persidangan saksi Ahmad Hafi mengaku menerima data dari seseorang bernama Desika sebelum meneruskannya kepada Leli Leonita alias Nita, lalu kembali diteruskan kepada notaris Shanty Sagita untuk penerbitan akta.
Menurut Hartanta, data yang dikirim hanya berupa percakapan WhatsApp dalam format PDF, sehingga ia mempertanyakan proses verifikasi dokumen tersebut.
“Data yang dikirim itu hanya chat WhatsApp. Tidak ada foto atau identitas Ayu yang kami kirim. Jadi kenapa bisa muncul nama Ayu itu?” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah dokumen rapat yang disebut tidak ditandatangani, namun tetap dijadikan dasar penerbitan akta.
“Notulen rapat dan berita acara rapat tidak ditandatangani, tapi kenapa tetap bisa diterbitkan?” katanya.
Hartanta menyebut notaris Shanty Sagita dalam persidangan mengakui minuta akta dibuat oleh Nita. Namun, hingga kini Nita tidak pernah dihadirkan dalam persidangan maupun dibacakan BAP-nya.
“Padahal dia kunci dari seluruh perbuatan ini,” tegasnya.
Selain itu, Hartanta mempertanyakan biaya pengurusan akta yang disebut mencapai sekitar Rp30 juta, sementara notaris mengaku hanya menerima honor Rp600 ribu.
“Kalau notaris hanya menerima Rp600 ribu, lalu sisanya untuk apa?” pungkasnya.
Usai persidangan, Hartanta Sembiring menilai keterangan Shanty Sagita memperlihatkan adanya kejanggalan serius dalam proses penerbitan akta.
“Selain dia mengakui salah prosedur, dia juga secara tegas mengatakan bahwa akta itu bukan dibuat oleh dia. Dia hanya menandatangani akta tersebut,” ujar Hartanta.
Menurut Hartanta, konsep akta dibuat oleh pihak lain bernama Hepi dan Nita, sedangkan notaris hanya melakukan penandatanganan.
“Konsepnya dibuat oleh Hapi dan Nita, dia tinggal menandatangani. Padahal dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan KUH Perdata jelas disebutkan bahwa pembuatan dan penandatanganan akta harus dilakukan di hadapan notaris. Itu tidak terpenuhi,” katanya.
Ia juga menyebut seluruh kelengkapan data dipersiapkan oleh Hepi dan Nita tanpa melibatkan ketiga terdakwa.
Hartanta menambahkan, akta yang diterbitkan tersebut bahkan disebut tidak ditandatangani langsung oleh pihak bernama Ayu, namun tetap dijadikan dasar perkara terhadap kliennya.
“Akta itulah yang kemudian dijadikan dasar sehingga klien kami dipersalahkan. Karena itu kami ingin menggali keterlibatan Hepi dan Nita dalam pembuatan akta tersebut,” ujarnya.
Dalam persidangan, Hartanta mengaku pihaknya sempat dibatasi saat mencoba mendalami peran vendor dalam penerbitan dokumen tersebut.
“Kami dibatasi hakim untuk mempertanyakan lebih jauh, karena disebut Hepi hanya vendor yang mengurus. Padahal kalau vendor yang mengurus, berarti dia yang mempersiapkan semuanya,” katanya.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen dapat diterbitkan tanpa adanya hubungan hukum langsung antara vendor dengan notaris.
“Dia tidak punya kuasa, tidak punya kewenangan, atau hubungan hukum langsung dengan notaris, tapi akta itu bisa diterbitkan dan diserahkan kepada kami. Lalu bagaimana kami tahu akta itu palsu atau tidak?” ucapnya.
Hartanta menegaskan pihaknya berupaya membuktikan bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam proses dugaan pemalsuan akta tersebut.
“Kehadiran Ayu atau yang mengaku Ayu itu bukan cerita dari pihak kami, tetapi dari pihak vendor. Orang itu dari Jakarta, lalu apa hubungannya dengan Denis yang disebut menyuruh membuat akta? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan menegakkan hukum secara adil.
“Kami berharap hukum ditegakkan dan sama-sama melihat kebenaran fakta serta kebenaran hukum yang seadil-adilnya,” katanya.
Hartanta juga menegaskan bahwa hingga kini keaslian maupun dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta tersebut belum diuji secara hukum.
“Kami hanya mempergunakan akta yang katanya asli. Sampai sekarang belum ada pengujian apakah tanda tangannya palsu atau tidak. Barang sitaan juga tidak ada yang dinyatakan palsu, lalu kenapa langsung disebut palsu?” tuturnya.
Meski sempat terjadi ketegangan dalam persidangan, Hartanta mengaku tetap menghormati sikap majelis hakim.
“Kalau saya menanggapinya positif saja. Hakim tentu ingin menjaga persidangan tetap kondusif. Saya tetap menghargai pekerjaan mereka untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Namun demikian, ia kembali menegaskan poin penting dalam persidangan adalah pengakuan notaris yang menyebut akta tersebut dibuat oleh pihak lain.
“Yang penting bagi kami, notaris menyatakan dirinya hanya menandatangani. Yang membuat konsep akta itu Hepi dan Nita. Kalau kemudian dinyatakan palsu, maka yang perlu ditelusuri adalah pihak yang membuatnya, bukan klien kami yang hanya menggunakan akta tersebut,” pungkasnya. (***)

Social Header