TERKINI

Kuasa Hukum Pemohon Soroti Ketidakhadiran Kasi Pidsus di Sidang Prapid RSUP Nias

 


Medan
- Tim penasihat hukum Rahmani Zandroto menyoroti ketidakhadiran Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam sidang praperadilan (prapid) terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/5/2026).


Kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah karena unsur kerugian negara belum terbukti.


Sidang praperadilan tersebut menghadirkan dua saksi fakta dari pihak pemohon. Tim penasihat hukum Rahmani Zandroto terdiri dari Yulius Laoli, Marcos Confery Kaban, Fridrik Makanlehi dan Yohanis Vianey Poa.


Usai persidangan, penasihat hukum pemohon, Yulius Laoli, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan secara terbuka dan objektif.


Menurut Yulius, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli yang telah diperiksa sebelumnya, delik yang dikenakan kepada pemohon merupakan delik material sehingga seluruh unsur objektif, termasuk kerugian negara, wajib dibuktikan.


“Berdasarkan keterangan ahli yang sudah diperiksa semalam, delik yang dikenakan kepada pemohon merupakan delik material. Maka seluruh unsur objektif harus terpenuhi, termasuk adanya nilai kerugian negara yang aktual atau real loss. Sampai saat ini hal itu belum disampaikan oleh termohon,” tegas Yulius.


Ia menilai belum adanya pembuktian kerugian negara membuat dasar penetapan tersangka terhadap Rahmani Zandroto menjadi cacat formil.


Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurut mereka, penyidik tidak menunjukkan identitas maupun izin pengadilan saat penggeledahan berlangsung.


“Dalam KUHAP sudah diatur bahwa penyidik wajib menunjukkan kartu identitas dan izin pengadilan. Kalau itu tidak ditunjukkan, maka menurut ahli menjadi cacat formil dan dokumen yang disita juga menjadi cacat hukum,” kata Yulius.


Yulius bersama Marcos Kaban dan Fritz Alor Boy turut mempertanyakan ketidakhadiran Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli dalam persidangan tersebut.


“Karena ini perkara tindak pidana khusus yang menjadi domain Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus, seyogianya mereka hadir langsung di persidangan untuk membuktikan serta mempertanggungjawabkan atas perkara aquo ini. Tapi sampai sekarang tidak tampak hadir dan menghadirkan saksi, sehingga menjadi tanda tanya bagi kami,” ucapnya.


Penasihat hukum lainnya, Yohanis Vianey Poa, menegaskan ahli teknik tidak memiliki kewenangan menyimpulkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.


“Ahli teknik hanya bisa menjelaskan adanya kekurangan volume atau spesifikasi pekerjaan, tetapi tidak bisa menyatakan adanya kerugian negara. Itu harus dibuktikan melalui audit yang sah,” ujarnya.


Sementara itu, Marcos Confery Kaban mengaku optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan majelis hakim.


“Kami sangat optimistis, karena memiliki bukti-bukti konkret yang memperlihatkan fakta sebenarnya di persidangan. Kami berharap masyarakat juga bisa melihat perkara ini secara objektif,” kata Marcos.


Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

© Copyright 2023 - Sada Daily