Medan – Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H, menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Surat bernomor 125/SSE/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tersebut merupakan surat susulan setelah tiga laporan sebelumnya yang dikirimkan pada Februari hingga April 2026 belum memperoleh tanggapan maupun perkembangan.
Direktur PT SSE Halomoan H dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya menyampaikan kronologi lengkap disertai penegasan fakta dan analisis yuridis yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi terbukti dilakukan berulang-ulang setelah 2tahunan lalu dikirimkan Surat Pemberitahuan resmi kepada pejabat-pejabat terkait dengan melampirkan surat terjemahan tersumpah dileges notaris bermeterai.
“Melalui surat ini, kami kembali menyampaikan kronologi lengkap disertai penegasan fakta dan analisis yuridis yang menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang kewenangan dengan pembiaran monopoli dalam proses pengadaan di PT Inalum,” ujar Halomoan H kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, dugaan tersebut mencakup sejumlah temuan penting. Salah satunya terkait penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist yang dinilai tidak lagi relevan karna telah diakuisisi oleh KITO sejak 2010, setelahnya bisnis hoist Meidensha mengalihkan usahanya menjadi konsultan elektrik dan kontraktor.
Selain itu, Halomoan mengungkap adanya indikasi manipulasi maladministratif dalam proses penerimaan barang. Dalam menerbitkan dokumen kartu stok/kartu Inspeksi tidak sesuai dengan fisik barang nya, terdapat persetujuan terhadap barang yang dicatat bermerek Meidensha, namun secara fisik tidak memiliki identitas merek tersebut.
Temuan lain, lanjutnya, adalah dugaan penggunaan barang palsu. Hal ini diperkuat dengan konfirmasi dari pihak Original Equipment Manufacturer (OEM) yang menyatakan bahwa unit dan suku cadang yang digunakan bukan produk asli, termasuk penggunaan nameplate palsu.
“Fakta bahwa barang tersebut tetap diterima dan digunakan menunjukkan adanya indikasi kesengajaan monopoli dan pembiaran oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Tidak hanya itu, PT SSE juga menyoroti dugaan praktik monopoli dengan kesengajaan pembiaran dalam pengadaan barang. Vendor yang sama disebut digunakan secara berulang-ulang dalam jangka sangat panjang, meskipun barang yang disuplai tidak memenuhi standar keaslian.
Dari sisi kerugian, Halomoan H mengungkapkan bahwa nilai perkara mencapai Rp1.749.015.000. Menurutnya, potensi kerugian negara tersebut muncul akibat pengadaan barang palsu dengan kesengajaan serta penyalahgunaan wewenang untuk menerima produk yang tidak asli dan berkualitas rendah mengakibatkan terjadinya pembengkakan biaya operasional Pabrik Peleburan Inalum.
Ia juga menyoroti adanya perlakuan yang dinilai kontradiktif dalam proses pengadaan. Di satu sisi, barang yang diajukan pihaknya ditolak dengan alasan merek meskipun didukung bukti resmi dari prinsipal. Namun di sisi lain, barang yang tidak asli justru diterima dan digunakan yang sangat merugikan baik jangka waktu, fungsi yang sangat mengakibatkan kerugian baik mutu dan keselamatan.
Atas temuan tersebut, Halomoan menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta prinsip pengadaan barang dan jasa seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat.
Dalam suratnya, PT SSE juga mengutip komitmen Presiden terkait pentingnya tata kelola BUMN yang bersih dan profesional serta larangan bagi pejabat publik untuk melakukan korupsi dalam menjalankan kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, Halomoan H memohon kepada Presiden agar memberikan perhatian dan arahan strategis serta pertanggungjawaban pejabat BUMN yang ber motto AKHLAK atas laporan tersebut, serta menginstruksikan instansi berwenang untuk melakukan penelaahan dan penyelidikan.
“Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan dasar NKRI adalah negara hukum serta menjamin penerapan prinsip good governance di lingkungan BUMN,” ujarnya.
Sebelumnya lembaga RCW, juga telah melaporkan PT Inalum ke Kejati Sumut pada tanggal 03 Oktober 2025. Salah satu perusahaan raksasa BUMN ini diduga menjadi ‘ladang bancakan’ para mafia proyek melalui pengadaan suku cadang yang diduga palsu.pembiaran dan monopoli proyek hingga aksi pencurian sparepart yang melibatkan vendor dan oknum pejabat internal.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengungkap fakta mengejutkan terkait manipulasi dokumen maladministrasi. Berdasarkan temuan RCW, terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi yang diterbitkan Inalum dengan kondisi fisik barang yang statusnya OK, artinya disetujui.
Dalam kartu inspeksi tersebut, kata Sunaryo, tercantum merek Meidensha, namun fisiknya polos tanpa logo dan merek Meidensha.
“Kami bisa yakinkan bahwa cek fisik barang itu dilakukan Inalum hanya formalitas, karena sudah terjadi secara berulang-ulang dan berpuluh tahun-tahun. Pihak Inalum sengaja penyalahgunaan wewenang dari jabatannya untuk meloloskan barang vendor binaan dan monopoli, meski fisik tidak tertera mereknya, namun pejabat Inalum menerbitkan kartu inspeksi bertuliskan merek Meidensha,” ujar Sunaryo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Padahal, kata Sunaryo, surat resmi dari Satuma Jepang adalah sejak 50tahun lalu selaku produsen asli (Original Equipment Manufacturer) OEM Meidensha tertanggal 1 Maret 2024, secara tegas dinyatakan bahwa barang yang telah dijadikan Gambar sebagai pedoman barang yang boleh diterima INALUM adalah palsu.
Sementara, kata Sunaryo, dari 2 tahunan lalu pihak Inalum sudah menerima surat pemberitahuan dari salah satu vendor, yaitu PT SSE yang melampirkan surat Satuma OEM Meidensha sejak 50tahun lalu dan surat penjelasan Meidensha berikut Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia dilegalisir Notaris bermeterai, namun pihak Inalum diduga sengaja melakukan proses pembiaran yang terbukti masih melakukan proses penerbitan PO untuk vendor binaan berulangkali setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan sejak 2tahunan lalu.
Dalam hal ini, ungkap Sunaryo, Senior GM Pengadaan Barang Jevi Amri dengan sengaja masih menerbitkan PO ke vendor binaan yang monopoli selama ini atas dasar permintaan senior GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga dengan sengaja yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan nya, menerbitkan kartu Inspeksi penerimaan barang shoe brake tertera Merek Meidensha, yang telah diterima status OK sesuai gambar yang telah dijadikan pedoman mutlak oleh Inalum sebagai barang asli, namun faktanya barang yang diterima dari vendor binaan adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tidak ada tertera Merek Meidensha selain hanya ada tertulis Made In Japan dan Genuine Part yang sudah 2tahunan telah kirimkan Surat dari SSE Surat pemberitahuan kepada semua pejabat terkait Inalum bahwa Meidensha sudah diakuisisikan oleh KITO sejak Tahun 2010 terlampir juga semua Surat-surat berikut yang telah diterjemahkan oleh Terjemahan Tersumpah yang dilegalisir Notaris bermeterai.
Selain itu, GM Pengadaan Barang PT Inalum juga telah menerbitkan PO shoe brake Meidensha ke vendor binaan monopoli yang selama ini berulang kali menyuplai barang. Sementara, PO dari Desember 2024 hingga Januari 2025, adalah 64 unit barang shoe brake yang palsu sesuai ketegasan surat Satuma OEM Meidensha yang telah ada Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia dilegalisir Notaris bermeterai, masuk status OK ke gudang Inalum dan telah terjadi proses pembayaran.
Sunaryo mempertanyakan alasan Inalum menolak barang legal/asli, namun justru menerima barang yang diakui merek Meidensha meski kenyataan fisiknya tidak ada bermerek Meidensha, yang sudah dinyatakan palsu oleh produsen aslinya dengan terlampir Surat Terjemahan Tersumpah ke Bahasa Indonesia dilegalisir Notaris bermeterai.
“Barang yang diterima Inalum itu diakuinya merek Meidensha, padahal pada fisik barang tidak ada tertera merek Meidensha, malahan telah dijadikan Gambar untuk penerimaan barang Asli status pedoman mutlak Inalum, sebagai barang yang boleh status OK,” ungkapnya.
Tak hanya soal barang palsu Meidensha, RCW juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer yang diduga melibatkan pejabat internal dengan vendor PT CJP dan beberapa vendor adalah satu group, yang selama ini diduga turut memonopoli pengadaan barang di Inalum.
Bahkan, terduga pelaku diduga sudah berulangkali dikabarkan pernah tertangkap tangan saat membawa suku cadang hasil curian dengan nilai yang sangat cukup besar itu sudah seperti pekerjaan rutin sering menggunakan mobil vendor tersebut.
Informasi yang berkembang, diduga barang-barang dari gudang penyimpanan Inalum telah dikosongkan berkisar 6 bulan lalu untuk menghindari terjadinya penggeledahan oleh aparat penegak hukum, bila terjadi proses perkara dengan PT SSE yang selama ini juga turut melaporkan Inalum ke berbagai instansi, termasuk ke Presiden RI dan pejabat-pejabat pemerintah terkait.
Dalam kasus ini, RCW mendesak penyidik untuk segera memeriksa Senior GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga dan Jevi Amri selaku Senior GM Pengadaan Barang adalah pihak yang dinilai paling bertanggungjawab atas rantai pengadaan dan keamanan logistik di perusahaan tersebut sebagai pejabat yang telah diangkat sumpah jabatannya mewakili pemegang asset rakyat NKRI adalah amanah.
Sedikitnya, kata Sunaryo, ada lima alasan yang mungkin menyebabkan monopoli proyek yang terjadi di Inalum, alasan internal adalah kurangnya pengawasan dan pengendalian internal. Ketergantungan pada vendor tertentu, dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa. Keterlibatan oknum internal dalam monopoli yang seperti kesengajaan karna sudah terjadi pembiaran yang telah terjadi puluhan tahun mengakibatkan kerugian bagi rakyat NKRI yang selalu dalam pidato kenegaraan diagungkan oleh Presiden Prabowo Subianto, serta kurangnya kompetensi staf pengadaan.
Sementara, kata Sunaryo, dampak dari monopoli tersebut, mengakibatkan kerugian finansial BUMN yang seharusnya keuntungan dinikmati oleh rakyat NKRI yang mutlak adalah sebagai pemegang saham. Ketergantungan teknologi, dan kurangnya inovasi, yang mengakibatkan kerugian reputasi BUMN, serta pelanggaran hukum berat dan etika.
Selama ini, Inalum diduga hanya berpura-pura melakukan tender dengan mengundang beberapa perusahaan yang sebenarnya satu grup atau afiliasi, yang dikenal sebagai ‘korupsi tender karet’ atau ‘korupsi kolusi tender’.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum berat, dan etika dalam pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, PT Inalum diduga telah menabrak berbagai regulasi, yang dinilai melanggar sederet aturan berat, antara lain UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Tata kelola profesional & transparan).
Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan praktik monopoli & persaingan usaha tidak sehat) serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Inalum belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut untuk perimbangan berita.


Social Header