Sadadaily.com – Aktivis Fritz Alor Boy menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp38 miliar.
Fritz menilai, penetapan tersangka tersebut mengandung cacat formil serta berpotensi mencerminkan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Kejari Gunungsitoli menetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka adalah tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan,” ujar Fritz dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia mempertanyakan mekanisme yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Menurutnya, terdapat dugaan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Saya mendapatkan informasi bahwa penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian mencari alat bukti serta menghitung kerugian negara,” katanya.
Fritz menegaskan, pola tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Apakah ini sudah sesuai atau justru keliru dan tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti inkonsistensi sikap Kejari Gunungsitoli terhadap proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Ia menyebut, sebelumnya proyek itu dinyatakan tidak bermasalah.
“Kejari sebelumnya menyatakan proyek tersebut aman dan tidak menemukan apa-apa. Kenapa Kejari yang baru justru langsung menetapkan Rahmani dan pihak lainnya sebagai tersangka. Ada apa ini?” katanya.
Atas dasar itu, Fritz meminta Kejari Gunungsitoli untuk mengevaluasi kembali penetapan tersangka terhadap Rahmani Zandroto guna menghindari ketidakadilan.
“Kalau penetapan tersangka tidak berdasar, sebaiknya dipertimbangkan kembali untuk melepaskan tersangka,” pungkasnya.

Social Header