TERKINI

LIPPSU Kritik Dugaan Pengadaan di Inalum: “Maling Bermuka Tembok Berkeliaran”


Medan
– Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, melontarkan kritik keras terkait dugaan praktik pengadaan barang yang dinilai tidak profesional di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium.


Dalam keterangannya di Medan, Rabu (18/3/2026), Azhari yang akrab disapa Ari menilai perusahaan BUMN tersebut diduga menjalankan proses pengadaan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


“Perusahaan nasional berkelas internasional seharusnya dikelola secara profesional. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terkesan manajemennya tidak profesional dan membuka peluang oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.


Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai fenomena “maling bermuka tembok” yang dinilai berani bermain dalam sistem pengadaan tanpa mengindahkan prinsip akuntabilitas.


Sorotan ini mencuat setelah Direktur PT Surya Sakti Engineering, Halomoan H, mengungkap adanya persoalan dalam pengadaan suku cadang hoist di lingkungan Inalum.


Menurut Halomoan, pihaknya telah mengikuti prosedur resmi, termasuk berkoordinasi dengan prinsipal di Jepang, yakni Meidensha Corporation. Dari hasil komunikasi tersebut, pembelian diarahkan melalui Kito Corporation sebagai pemegang hak produk pasca-akuisisi.


“Kami telah menghubungi pihak Meidensha Jepang dan diarahkan untuk melakukan pembelian melalui Kito Corporation karena mereka telah mengakuisisi produk hoist tersebut,” ujarnya.


Ia menjelaskan, sejarah akuisisi dimulai pada 2002 saat Konecranes dan Meidensha membentuk Meiden Hoist System Company Ltd (MHS). Kemudian pada 2010, Konecranes mengambil alih penuh MHS sebelum akhirnya menjualnya kepada Kito Corporation. Sejak itu, MHS tidak lagi menjual produk hoist.


Berdasarkan arahan tersebut, SSE mengaku telah melakukan pengadaan berbagai komponen melalui jalur resmi. Namun dalam prosesnya, pihaknya justru mendapatkan informasi bahwa komponen yang selama ini dijadikan acuan oleh Inalum diduga merupakan barang tidak asli.


“Pihak OEM menyatakan unit rem magnetik dan suku cadang yang dijadikan pedoman selama ini diduga merupakan barang palsu,” ungkap Halomoan.


Meski telah melengkapi dokumen resmi dan terjemahan tersumpah, SSE menyebut barang yang mereka suplai tetap ditolak oleh pihak Inalum dengan alasan keaslian diragukan. Sebaliknya, mereka menduga terdapat vendor lain yang produknya tetap diterima meski tidak memiliki identitas merek resmi.


Selain itu, SSE juga mengaku belum menerima pembayaran atas barang yang telah disuplai sejak dua tahun terakhir, meskipun kontrak disebut masih berjalan. Hal tersebut dinilai berpotensi mengarah pada wanprestasi apabila kontrak dihentikan secara sepihak tanpa penyelesaian kewajiban.


Menanggapi hal itu, LIPPSU menilai dugaan praktik pengadaan tersebut harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi pembelian barang yang diduga palsu sementara barang asli ditolak, kondisi ini dinilai berpotensi merugikan perusahaan negara.


LIPPSU juga menyoroti potensi adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat apabila terdapat vendor tertentu yang terus mendapatkan proyek meski kualitas barang dipertanyakan.


Sebagai perusahaan BUMN, Inalum dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.


Karena itu, LIPPSU mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Inalum belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

© Copyright 2023 - Sada Daily