Sadadaily.com – Kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membersihkan lahan yang diklaim sebagai miliknya sendiri, menuai sorotan publik. Penanganan perkara oleh Polres Pelabuhan Belawan dinilai janggal dan memicu kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Khairul Bariyah Suwah (52), warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mengaku ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan setelah membersihkan lahan yang selama ini ia kuasai dan klaim sebagai hak miliknya.
“Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, tetapi justru dijadikan tersangka di lahan saya sendiri,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2).
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Menurut dia, aktivitas yang dilakukan hanya sebatas membersihkan lahan miliknya.
“Saya tidak merusak apa pun. Saya hanya membersihkan lahan sendiri. Tapi justru saya dijadikan tersangka. Di mana keadilan bagi orang kecil seperti saya,” katanya dengan nada lirih.
Khairul menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut. Namun, setelah dilaporkan oleh pihak lain, ia harus berhadapan dengan proses hukum pidana.
“Saya orang kecil, tidak punya kekuatan. Saya mohon negara hadir melindungi saya,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan patut dievaluasi.
Menurut dia, laporan awal terhadap kliennya pada 2022 belum memiliki kepastian hukum, dengan status Khairul saat itu masih sebagai saksi. Namun, pada Oktober 2025, muncul laporan baru yang kemudian langsung naik ke tahap penyidikan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Laporan kedua ini langsung naik sidik tanpa melalui tahapan penyelidikan. Dari dokumen yang kami terima, tidak terlihat adanya proses lidik. Ini patut dipertanyakan,” kata Fadhly.
Ia juga menegaskan bahwa objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata.
“Substansi masalahnya sengketa tanah. Seharusnya diuji terlebih dahulu melalui perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. Praktik seperti ini rawan kriminalisasi,” ujarnya.
Fadhly turut menyoroti pemasangan garis polisi di atas lahan sengketa yang dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak perdata kliennya.
“Ketika police line dipasang di objek sengketa perdata, klien kami kehilangan akses atas lahannya sendiri. Ini menimbulkan kesan aparat ikut berpihak pada salah satu pihak,” katanya.
Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyebut tidak ada objek konkret yang dirusak.
“Kalau yang dimaksud dirusak itu tanah, ini menjadi tidak logis. Jika pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata, bukan laporan pidana,” ujarnya.
Pihaknya meminta adanya supervisi dari pimpinan Polri hingga atensi Presiden RI agar penanganan perkara tersebut dievaluasi secara objektif.
“Kami berharap Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Presiden RI dapat memberikan perhatian agar perkara ini ditangani secara profesional dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Khairul Bariyah Suwah.

Social Header