Sadadaily.com - Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, membantah klarifikasi perusahaan asuransi tersebut terkait penolakan pembayaran klaim atas peristiwa pencurian yang dialaminya, Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, PT Sompo Insurance Indonesia menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai sengketa klaim dengan Halomoan.
Dalam penjelasannya, Sompo menyebut pembayaran klaim masih menunggu ketetapan dan keputusan resmi dari pihak berwenang karena perkara tersebut berkaitan dengan proses hukum pidana.
Namun, pernyataan tersebut kembali dibantah Halomoan. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas laporan pencurian yang menjadi dasar klaim asuransi telah berjalan sesuai prosedur dan bahkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Halomoan menunjukkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam LHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/189/K/II/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 1 Februari 2018 atas nama pelapor Halomoan H, penyidik menyimpulkan benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Semeru No. 01, Kecamatan Medan Kota. Dalam laporan itu disebutkan adanya kerusakan pada pintu dan akses masuk sebagai bagian dari modus operandi pelaku.
Selain itu, terdapat LHP lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tertanggal 3 Januari 2018, yang juga menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian atas sejumlah barang milik Halomoan.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain trafo listrik 400 ampere, housing bearing, link chains, set mantel cone crusher, serta wearing liner digester dalam jumlah ratusan unit.
Dalam bagian kesimpulan LHP disebutkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini bukan lagi di tahap laporan awal. Sudah ada LHP, sudah ada kesimpulan polisi bahwa benar terjadi pencurian, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah terbit sejak lama,” ujar Halomoan.
Menurutnya, dengan telah masuknya perkara ke tahap penyidikan dan diterbitkannya SPDP, maka secara hukum proses pidana telah berjalan sebagaimana dimaksud dalam klausul polis.
Halomoan juga merujuk pada ketentuan dalam polis asuransi, khususnya Bagian 8 tentang Pemberian Ganti Rugi.
Dalam Pasal 8.1 disebutkan penanggung akan membayar ganti rugi dalam waktu 30 hari setelah diterimanya laporan akhir penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara.
Sementara Pasal 8.3 menyatakan bahwa apabila klaim berkaitan dengan pemeriksaan oleh polisi atau proses hukum pidana, penanggung dapat menunda pembayaran sampai pemeriksaan tersebut selesai.
“Proses pemeriksaan sudah dilakukan. Penyelidikan sudah selesai dan ditingkatkan ke penyidikan. Jadi alasan menunggu proses hukum tidak lagi berdasar,” tegasnya.
Di sisi lain, sengketa perdata antara Halomoan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan PT Sompo Insurance Indonesia melakukan wanprestasi dan menghukum perusahaan untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp3.268.000.000 secara tunai dan tanpa syarat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Terkait adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Sompo, Halomoan menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah inkrah.
“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. PK tidak menunda eksekusi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilaksanakan,” katanya.
Halomoan berharap PT Sompo Insurance Indonesia menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta melaksanakan kewajiban pembayaran klaim sesuai isi polis dan fakta hukum yang telah dinyatakan aparat penegak hukum.

Social Header