Sadadaily.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, mencatat kinerja penegakan hukum yang gemilang sepanjang tahun 2025, ditandai dengan raihan sejumlah penghargaan, penyelamatan keuangan negara, serta penuntutan pidana mati terhadap 10 terdakwa perkara kejahatan berat.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Sepanjang tahun 2025, kami meraih sejumlah penghargaan, baik di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, maupun Pemulihan Aset,” kata Hamonangan saat dihubungi dari Medan, Rabu (31/12).
Selain prestasi kelembagaan, Cabjari Labuhan Deli juga menuntut pidana mati terhadap 10 terdakwa yang berasal dari perkara tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum berupa pembunuhan berencana.
Menurut Hamonangan, tuntutan pidana mati tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus, Cabjari Labuhan Deli mencatat tujuh perkara pada tahap penyelidikan, tiga perkara pada tahap penyidikan, satu perkara pada tahap prapenuntutan, serta dua perkara pada tahap penuntutan sepanjang 2025, serta berhasil menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp155,79 juta.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan, kejaksaan juga telah melaksanakan dua kegiatan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menghibahkan dua unit kapal perikanan hasil rampasan negara dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Pada Bidang Intelijen, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli aktif melaksanakan kegiatan intelijen penegakan hukum, serta penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan tindak pidana dan peningkatan kesadaran hukum.
Selain penindakan tegas, kejaksaan juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan menghentikan satu perkara, guna mengedepankan pemulihan dan pengembalian keadaan seperti semula.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Hamonangan.

Social Header