TERKINI

Terbukanya Kotak Pandora Kasus Rahmadi: Dugaan Rekayasa Oknum di Balik Tuduhan Narkotika


Tanjung Balai 
- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi,yang merupakan aktivis kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara.


Bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang keberanian seorang rakyat kecil melawan dugaan rekayasa dan ketidakadilan aparat penegak hukum.


Dengan suara bergetar, Rahmadi berseru di hadapan majelis hakim, menolak tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya.


Tim kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, SH, MH, dalam pembacaan pledoi menyingkap bukti yang disebut sebagai “rekaman kebenaran”.


Dalam video CCTV berdurasi beberapa menit, tepat di detik 01:50 hingga 02:00, terdengar jelas suara saksi Victor Topan Ginting berkata: “Lombek sudah disitu, jangan kau aneh-aneh, BB kau ini…”

Sambil memegang kantong celananya sendiri.


Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti narkotika disebut ditemukan di bagasi belakang mobil Rahmadi, tepatnya di dalam kotak lampu.



Ironisnya, dua anggota polisi yang menangkap Rahmadi memberi kesaksian berbeda di pengadilan: satu menyebut barang bukti ditemukan di bangku sopir, sementara yang lain menyatakan di bangku penumpang.


Kuasa hukum menilai, kejanggalan ini bukan kebetulan, melainkan bentuk rekayasa sistematis.


Menurut Ronald Siahaan, “Video itu bukan sekadar rekaman, tapi bukti hidup bagaimana hukum bisa diretas oleh oknum untuk kepentingan tertentu. Jika ini dibiarkan, maka hancurlah keadilan di negeri ini.”


“Ini Bukan Sekadar Kasus Rahmadi”

Ronald menegaskan, perkara ini telah membuka “kotak pandora” dugaan penyimpangan hukum di Sumatera Utara.


“Perkara ini bukan cuma soal nasib Rahmadi, tapi soal wibawa hukum di republik ini. Kalau benar ada manipulasi dan rekayasa, maka kita sedang menyaksikan keadilan dipermainkan.”


Sementara itu, Rahmadi dengan lirih menutup pledoinya:


“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang siapa pun yang bisa dijebak dengan skenario kotor serupa. Saya melawan, karena diam artinya mati pelan-pelan.”


Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas. Banyak pihak menilai, bila terbukti ada rekayasa dan manipulasi barang bukti, maka perkara Rahmadi akan menjadi pukulan telak bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.


Rahmadi kini menggantungkan harapannya kepada majelis hakim, agar berani menegakkan keadilan berdasarkan fakta, bukan rekayasa.


“Kotak Pandora sudah terbuka. Kini tinggal siapa yang berani menegakkan kebenaran,” tegas Ronald.


© Copyright 2023 - Sada Daily