Sadadaily.com – Mahmudin atau Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, tiba di perbatasan Riau–Jambi setelah 16 hari melakukan aksi jalan kaki menuju Jakarta.
Perjalanan itu ia tempuh untuk menyampaikan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke Istana Negara, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI.
“Hari ini sudah 16 hari saya berjalan, demi mencari keadilan,” kata Kacak dihubungi dari Medan, Senin (18/8).
Kacak mengaku dikriminalisasi oleh oknum perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Kompol DK.
Ia dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah membagikan rekaman penangkapan seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.
Menurutnya, ia sempat dipanggil ke Polda Sumut, diminta menghapus video, dan membuat klarifikasi. Namun belakangan statusnya berubah menjadi tersangka.
“Saya hanya membagikan rekaman, tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, menegaskan laporan terhadap Kacak sah secara hukum.
“Video yang disebarkan menyesatkan dan mencemarkan nama baik,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penangkapan Rahmadi juga menuai kontroversi. Dalam sidang di PN Tanjungbalai, keterangan saksi polisi disebut tidak sinkron, sementara terdakwa bersikukuh dirinya dijebak.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Korban Kriminalisasi Kompol DK” dan berselendangkan Merah Putih, Kacak berharap langkahnya bisa mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kemerdekaan 80 tahun ini jangan hanya jadi slogan. Masih ada rakyat kecil yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Social Header