TERKINI

Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

 

Ket Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Medan
 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara memeriksa Kanit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba berinisial Kompol DK terkait dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan penangkapan terhadap seorang warga Tanjungbalai pada Maret 2025.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan tersebut. 


“Iya benar, saat ini sedang diproses Bidpropam Polda Sumut,” ujarnya di Medan, Selasa (19/8).


Informasi yang diperoleh menyebutkan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. 


Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai, yang mengaku kliennya mengalami kekerasan saat ditangkap DK. 


Rekaman kamera pengawas peristiwa itu sempat beredar di media sosial dan memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut pada 27 Juli lalu.


Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur. 


Ia juga menduga adanya manipulasi barang bukti narkotika yang digunakan untuk menjerat kliennya. “Kalau benar barang bukti itu rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat,” katanya.


Dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul pula keterangan dua terdakwa lain yang menyebut jumlah barang bukti berbeda dengan dakwaan. Hal itu sempat mendapat perhatian majelis hakim.


Sementara itu, Kompol DK membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan proses penangkapan dan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur kepolisian.


Selain kasus Rahmadi, nama Kompol DK sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam perkara dugaan pemerasan dan perampasan mobil saat bertugas di Polsek Medan Helvetia pada 2021.


Kuasa hukum Rahmadi berharap pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Sumut dapat memberikan keadilan.


"Kami ingin tindakan sewenang-wenang aparat tidak terulang kembali,” ujar Suhandri.

© Copyright 2023 - Sada Daily