TERKINI

Kesaksian Polisi Penangkap Berbeda, Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika Rahmadi Menguat


Sadadaily.com
– Dugaan rekayasa kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi menguat setelah dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang menjadi saksi penangkap memberikan keterangan berbeda di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8).


Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Sitepu, saksi Bripka Toga M Parhusip menyatakan sabu-sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara saksi lainnya, Gunarto Sinaga, menyebut barang bukti itu berada di bawah kursi pengemudi.


Perbedaan ini mendapat perhatian majelis hakim. “Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah seorang hakim anggota.


Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai proses penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap tercatat orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan sama, 3 Maret 2025.


“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.


Dalam kesaksiannya, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun, keterangan mereka mengenai asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.


Keduanya juga menyebut sabu tersebut milik Amri alias Nunung yang rencananya dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan kepada Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.


Majelis hakim mempertanyakan alur distribusi tersebut. “Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” tanya hakim.


Rahmadi membantah tuduhan. Ia mengaku tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan mata dilakban. “Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya.


Kuasa hukum Rahmadi juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking klien mereka beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan. Uang itu diduga ditransfer pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan.


Sementara itu, dalam persidangan sehari sebelumnya terungkap bahwa barang bukti sabu dalam perkara dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum Lombek Cs menduga selisih 10 gram itu kini dijadikan barang bukti untuk menjerat Rahmadi.


Persidangan perkara Rahmadi akan kembali digelar pada Rabu (20/8) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dan saksi yang memberatkan terdakwa.

© Copyright 2023 - Sada Daily