Sadadaily.com – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025).
Eksepsi itu disampaikan langsung oleh Thomas Tarigan selaku kuasa hukum, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb.
“Hari ini kami mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh JPU,” ujar Thomas Tarigan kepada wartawan usai sidang.
Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur, khususnya dalam aspek formil penahanan.
“Eksepsi ini diajukan di tahap awal persidangan untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil. Ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan klien kami,” jelasnya.
Thomas juga menyatakan bahwa kliennya, Rahmadi, merupakan korban kriminalisasi oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kanit 1 Kompol Dedy Kurniawan.
“Dalam persidangan nanti, kami akan mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” imbuhnya.
Ia berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional agar kliennya mendapat keadilan.
“Rahmadi dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan aparat. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Penangkapan itu dinilai tidak sesuai prosedur dan dilakukan dengan kekerasan.
Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi kekerasan saat penangkapan sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang petugas memukul, menendang, dan menginjak tubuh Rahmadi.
Terkait insiden itu, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada 14 April 2025 atas dugaan penganiayaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan perwira tersebut ke Bid Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, laporan itu belum menunjukkan perkembangan.***
Social Header